Meski Bebas dari Penjara, Agung Ilmu Mangkunegara Tetap Wajib Lapor Sampai 2024
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Meski telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tetap diwajibkan untuk wajib lapor sampai dengan tahun 2024 mendatang.
Penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan, kliennya tersebut masih dalam pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung.
"Pak Agung masih dalam pembinaan dan wajib lapor sampai tahun 2024," kata Sopian Sitepu saat diwawancarai di kantornya, pada Senin (23/1).
Dia menegaskan, Agung Ilmu Mangkunegara akan taat untuk melakukan wajib lapor meski telah dinyatakan bebas bersyarat.
"Iya kalau itu kita sangat taat, kalau jaminan pernyataan tentu ada dari keluarga," ujarnya.
Sopian juga mengapresiasi atas pembebasan bersyarat (PB) terhadap kliennya tersebut. Pasalnya, jika tidak ada pembebasan bersyarat, Agung Ilmu Mangkunegara bakal menjalani hukuman hingga tahun 2024 mendatang.
"Dengan pembebasan bersyarat hari ini, Pak Agung dan keluarganya serta kami juga sangat bersyukur. Kalau tidak ada PB Pak Agung bebas murni di tahun 2024 mendatang," jelasnya.
Diketahui, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukumannya yakni vonis selama lima tahun penjara.
Pembebasan bersyarat ini juga dilakukan setelah Agung Ilmu Mangkunegara telah membayar kerugian negara sebesar Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp63.499.685.292.
Sementara sisa kerugian negara yang tidak dibayar sebesar Rp5.602.810.292, telah diganti oleh Agung dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari. (*)
