Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten Media Partner
Meski Sah, Kemenag Lampung Berharap Tidak Ada Lagi yang Nikah Siri
5 Agustus 2022 21:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Berstatus nikah siri, pernikahan pria dengan dua wanita sekaligus di Lampung Utara diharapkan tidak ada lagi.
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung berharap pernikahan siri di Lampung tidak terjadi lagi. Baik yang masih di bawah umur, maupun yang memang sudah mencapai batas umur sesuai undang-undang.
Waldy Mahbuba selaku Sub Koordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mengatakan pernikahan harusnya betul-betul dilakukan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Artinya, harus tidak hanya sah dengan hukum agama tetapi juga sah hukum negara," katanya.
Hal ini dikarenakan pernikahan resmi akan mendapatkan dokumen pernikahan resmi. Sedangkan, jika nikah siri tidak didapatkan.
"Kita harus punya dokumen resmi yang menyatakan perkawinan itu sah dari kantor Urusan Agama (KUA)," ungkap Waldy.
Bahkan, ia berharap tak ada lagi pernikahan siri di Lampung. "Kalau bisa tidak ada lagi nikah siri karena itu akan berdampak pada urusan apapun nantinya," kata Waldy.
ADVERTISEMENT
Tak hanya dokumen pernikahan, nikah siri juga bakal berdampak pada kelangsungan hidup anak hingga beban psikologis.
"Dampaknya pada urusan apa pun seperti dokumen-dokumen pemerintahan, kelangsungan hidup anak termasuk beban psikologis di masyarakat, kalau tidak punya dokumen itu kan tidak sah secara hukum negara tidak punya kekuatan hukum. Walau pun sah secara agama," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, status pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus di Lampung Utara yang viral berstatus nikah siri.
Menurut Waldy Mahbuba selaku Sub Koordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, mengatakan pernikahan tersebut siri karena tidak tercatat di KUA Kecamatan Abung Kunang.
"Karena tidak dinikahkan penghulu KUA, maka pernikahannya tidak tercatat di hukum negara. Itu berarti status pernikahannya tidak tercatat atau nikah siri," katanya saat ditemui Lampung Geh, Jumat (5/8). (*)
ADVERTISEMENT