Meski Sudah Tandatangan Pakta Integritas, Audit Pajak Bakso Sony Tetap Berlanjut

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 15:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi saat diwawancarai awak media, Rabu (13/10) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi saat diwawancarai awak media, Rabu (13/10) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengungkapkan bahwa audit terhadap pajak Bakso Sony masih berlanjut meski sudah menandatangani pakta integritas dan seluruh gerai diizinkan buka kembali, Rabu (13/10).
Persiapan gerai Bakso Sony di Jalan Wolter Monginsidi jelang pembukaan segel oleh TP4D, Rabu (13/10) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
Seluruh gerai Bakso Sony resmi diizinkan buka kembali pada mulai hari ini, seiring penandatanganan pakta integritas, dan berita acara pembukaan segel. Di samping itu, BPPRD masih tetap melakukan audit terhadap pajak dari penggunaan tapping box yang tidak optimal.
ADVERTISEMENT
"Sedang kita audit, masih berlanjut. Itu terpisah dan persoalan berbeda, yang penting satu ini selesai dulu. Karena itu kan sudah sifatnya umum, jadi tidak bisa ditutup-tutupi lagi," ujar Yanwardi.
Menurut Yanwardi, sesuai dengan pakta integritas yang telah disepakati, hanya ada satu alat perekam pembayaran atau tapping box yang dipasang, yakni dari Pemkot Bandar Lampung. Jika menggunakan alat selain tapping box, maka pihak Bakso Sony melanggar pakta integritas.
"Pakta Integritas sudah ditandatangani, nanti jika didapati menggunakan dua cash register maka melanggar perjanjian ini. Karena dalam peraturannya hanya diperbolehkan menggunakan satu alat tapping box," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Bandar Lampung menutup secara bertahap seluruh gerai Bakso Sony, karena menggunakan tapping box secara optimal serta pembayaran pajak yang tidak sesuai. Hal ini melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-billing). Pajak yang dimaksud adalah pajak pertambahan nilai (PPN) berasal dari pembayaran konsumen, yang dipungut oleh pengusaha sebesar 10 persen untuk kategori restoran, yang kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah. (*)
ADVERTISEMENT