Konten Media Partner

Minta Dihukum Ringan, Karomani: Saya Kini Menderita dan Istri Sakit-sakitan

2 Mei 2023 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Rektor Universitas Lampung,  Karomani saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (2/5). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (2/5). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung dapat menghukum dirinya dengan hukuman yang ringan.
ADVERTISEMENT
Karomani mengaku, saat ini menderita dan istrinya juga mengalami sakit. Dia pun meminta keadilan atas kasus yang kini menjeratnya.
Hal itu diungkapkan Karomani saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dihadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (2/5).
"Majelis hakim Yang Mulia. Ke mana lagi saya mohon keadilan? Majelis hakim yang mulia inilah sebagai wakil Tuhan dan sandaran saya untuk mendapatkan keadilan di dunia. Semoga majelis hakim Yang Mulia bisa meringankan hukuman saya," kata terdakwa Karomani saat membacakan nota pembelaannya.
Karomani mengatakan, saat ini dirinya berusia 62 tahun, sedangkan istrinya mengalami sakit dan butuh pengobatan. Kemudian, ia juga mengaku masih memiliki tanggungan anak yang baru masuk kuliah.
"Saya sebagai ASN, sebagai rektor akan diberhentikan dengan tidak hormat meskipun saya telah mengabdi selama 35 tahun tanpa cacat. Ini tentu menjadi pukulan berat buat saya dan keluarga saya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia pun memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya, karena menurutnya dia tidak mendapatkan keuntungan apa pun dalam kasus ini, melainkan semata-mata untuk kepentingan umat.
"Saya dan keluarga sudah cukup menderita secara sosial, dicerca di hukum di ruang publik di masyarakat. Jangan lagi ditambah dengan hukuman berat yang makin menjadikan terpuruk lahir batin saya dan keluarga saya," katanya.
Diketahui, Karomani dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK selama 12 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/4) lalu.
Selain dituntut hukuman pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda oleh jaksa penuntut umum.
"Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa KPK Widya Hari Sutanto.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Karomani juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 10,2 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang dirampas untuk negara," tandasnya. (Lih/Ans)