Konten Media Partner

Miris! Tukang Sate di Lampung Timur Cabuli Bocah Umur 9 Tahun di WC Masjid

9 Oktober 2021 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Tukang Sate berinisial SO (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencabulan anak di bawah umur di WC Masjid.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, berawal dari laporan Ibu dari NK (9) yang menjadi korban.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan SO ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur, Kamis (7/10).
Ferdiansyah menjelaskan peristiwa tersebut diawali saat pelaku berjualan sate keliling. Pelaku pun menjajakan dagangannya di sekitar masjid di salah satu Desa di Kecamatan Mataram Baru.
"Pelaku yang melihat anak korban yang sedang bermain sendirian, dipanggilnya korban dan meminjami HP milik pelaku," jelasnya.
Ternyata, lanjut Ferdiansyah, pelaku yang diduga kecanduan pornografi meminjamkan HP kepada korban yang berisi gambar-gambar pornografi. "Kemudian pelaku mengajak anak korban untuk masuk ke dalam WC Masjid," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Di dalam kamar mandi pelaku memulai aksi bejatnya terhadap korban yang masih berumur 9 tahun. Bahkan, pelaku meminta kepada korban untuk tak menceritakan kejadian tersebut.
Namun, korban melaporkan kepada orang tuanya perihal kejadian yang dialaminya di WC Masjid tersebut.
Dari aduan sang anak, orang tua korban pun melaporkan kejadian kepada pamong desa. Selanjutnya, pamong desa melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Bhabinkamtibmas.
"Atas laporan tersebut kami melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap pelaku di seputar Lapangan Desa Mandala sari untuk diamankan ke Kantor Polsek Mataram Baru," kata Ferdiansyah.
Sejumlah alat dan barang bukti juga telah diamankan pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Termasuk hasil Visum Et Refertum Puskesmas Mataram Baru," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk kondisi dari korban sendiri kini masih mengalami trauma. "Korban saat ini masih trauma akibat kekerasan seksual yang dilakukan pelaku," tutur Ferdiansyah.
Kemudian, pelaku juga dipersangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)