Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Mitra Bentala: Prihatin Masih Marak Penambangan Pasir di Perairan Lampung
14 Februari 2022 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mitra Bentala Lampung sangat prihatin masih adanya aktivitas tambang pasir laut di perairan pesisir Lampung, terutama perairan Lampung Timur dan sekitarnya, Senin (14/2).
ADVERTISEMENT
Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala Lampung mengatakan bahwa aktivitas penambangan ini akan berdampak terhadap ekosistem laut dan dampak bagi nelayan yang hidupnya bergantung pada hasil-hasil laut sebagai penopang hidup bagi keluarganya.
Dalam keterangannya dia menjelaskan, penambangan pasir di laut dilarang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan.
Pasal 35 Ayat (1) menyatakan, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan /atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar dan melanggar pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, Provinsi Lampung juga telah memiliki Perda Lampung No.1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sehingga jelas peruntukannya. Ada yang dipakai untuk pariwisata, kelautan dan perikanan, dipakai untuk peruntukan ESDM, peruntukan kehutanan dan lainnya," jelas Mashabi kepada Lampung Geh.
"Dan jelas-jelas di dalam Perda di atas disebutkan, tidak ada kegiatan tambang pasir laut di seluruh perairan Lampung," lanjutnya.
Aktivitas tambang pasir muncul kembali beberapa bulan terakhir yang ditemukan oleh nelayan-nelayan Lampung Timur dan Tulang Bawang.
Diberitakan Lampung Geh sebelumnya, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, mengungkapkan keresahannya atas aktivitas penambangan pasir di perairan Kuala Teladas. Keresahan masyarakat pesisir bukan tanpa alasan, mereka khawatir dampak pertambangan tersebut membuat tempat tinggalnya bahaya dan menghalangi mata pencahariannya.
ADVERTISEMENT
Eko warga Kampung Kuala Teladas mengatakan pertambangan pasir tersebut seharusnya tidak ada. Menurutnya, proyek pemerintah yang dijalani di perairan tersebut adalah pendalaman alur atau normalisasi alur pelayaran untuk nelayan sekitar maupun dari luar daerah. Namun, yang terjadi adalah kegiatan tersebut malah penambangan pasir. (*)
Donald Trump mengumumkan tarif impor baru ke banyak negara yang menjadi dimulainya genderangan perang dagang Trump, Rabu (2/4) malam waktu AS. Indonesia termasuk negara yang terdampak kebijakan baru ini. Tarif Impor Baru Trump, Indonesia Kena 32%