Konten Media Partner

MK Putuskan Sengketa Pilkada di Lampung, Tiga Ditolak, Satu Lanjut Pembuktian

5 Februari 2025 21:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan empat dari lima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Provinsi Lampung, pada Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Dari hasil putusan tersebut, tiga perkara dinyatakan tidak dapat diterima, sementara satu perkara dari Kabupaten Pesawaran akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, membenarkan putusan tersebut dan menjelaskan rincian keputusan yang telah diambil oleh MK.
"Perkara dari Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang dinyatakan dismissal atau permohonan tidak dapat diterima, sedangkan untuk Pesisir Barat, MK menyatakan tidak berwenang menangani perkara tersebut. Sementara itu, perkara dari Kabupaten Pesawaran akan berlanjut ke sidang pembuktian," ujar Hermansyah saat dikonfirmasi, pada Rabu (5/2).
Berikut rincian nomor perkara dan hasil putusan MK:
1. Kabupaten Mesuji – No. 39/PHPU.BUP-XXIII/2025: Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.
2. Kabupaten Tulang Bawang – No. 48/PHPU.BUP-XXIII/2025: Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.
ADVERTISEMENT
3. Kabupaten Pesisir Barat – No. 38/PHPU.BUP-XXIII/2025: Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.
4. Kabupaten Pesawaran – No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025: Lanjut ke Sidang Pembuktian.
Menindaklanjuti putusan ini, KPU di tiga daerah yang permohonannya ditolak akan segera melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
"Pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih di Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat akan dilakukan paling lambat pada 6 Februari 2025. Setelah itu, pada 7 Februari, hasil pleno akan diserahkan ke DPRD setempat," jelas Hermansyah.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pesawaran bersiap menghadapi sidang lanjutan di MK.
Hermansyah menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi internal untuk menyiapkan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian.
"Kami akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menghadapi proses pembuktian di MK, termasuk menyiapkan saksi dan ahli yang diperlukan," pungkasnya. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT