Konten Media Partner

Modus Ajak Nonton, Pasutri di Bandar Lampung Nekat Curi Motor Temannya Sendiri

13 Mei 2024 17:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasutri yang mencuri sepeda motor temannya sendiri. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri yang mencuri sepeda motor temannya sendiri. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pasangan suami istri ditangkap Polisi usai mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di parkiran depan Mall Kartini, Jalan Kartini, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Pasutri itu berinisial GF (29) dan LA (28) warga Bandar Lampung. Mereka melakukan aksinya bersama rekannya AH (20). Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (17/1). Pelaku mencuri sepeda motor milik Eli warga Sukarame. "Jadi awalnya korban diajak pelaku AH nonton di Mall Kartini membawa sepeda motor Honda Beat BE 2756 AAS dan parkir di halaman depan Mall," katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang beraksi bersama pasutri saat mencuri sepeda motor temannya sendiri. | Foto: Ist
Lanjut Dennis, setelah selesai menonton sekitar pukul 22.00 WIB. Korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran rkiran. Sehingga melaporkan ke pihak kepolisian. "Berbekal dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku AH di Sukarame. Sedangkan, GF dan LA di Pasir Gintung pada Minggu 12 Mei 2024 malam," ungkapnya. Dennis menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencurian dengan cara menduplikat kunci motor milik korban. "Awalnya AH menduplikat kunci, kemudian pelaku AH mengajak korban menonton, lalu rekan GF dan LA yang sudah memegang kunci duplikat datang ke parkiran dan langsung mengambil motor korban," ungkapnya. Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku GF langsung menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 3,5 juta dan uang hasil penjualan dibagi rata. "Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Sementara motor korban masih dalam pencarian karena sudah dijual pelaku," ucapnya. Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT