Konten Media Partner

Modus Jual Beli Motor, Pelaku Penipuan di Lampung Ditangkap Saat Main Biliar

8 Desember 2023 22:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Pelaku penipuan jual beli kendaraan ditangkap polisi saat sedang asyik bermain biliar.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial SL (28) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Kasat reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan pelaku lantaran terlibat kasus penipuan jual beli kendaraan.
"Petugas berhasil menangkap pelaku SL saat sedang asyik bermain biliar di Daerah Kelurahan Pringsewu Utara, pada Kamis 7 Desember 2023,"katanya.
Maulana menjelaskan kasus penipuan itu terjadi pada (21/10) sekitar pukul 15.00 Wib. Korban diketahui bernama Ahmad warga Desa Way harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Menurutnya, saat itu pelaku menjual 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CC bernomor polisi F 3639 PHT berikut STNK dan BPKB secara Cash On Delivery (COD) seharga Rp 14,5 juta kepada korban.
Pelaku penipuan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
Namun, saat korban hendak melakukan proses balik nama ke Samsat Rajabasa Bandar Lampung, ternyata nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di kendaraan tersebut tidak sesuai aslinya.
ADVERTISEMENT
"Terdapat perbedaan spekted angka dan huruf pada nomor rangka dan nomor mesin dan diduga bekas ketok ulang sehingga sepeda motor tersebut diamankan petugas dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ungkapnya.
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
Maulana menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara membeli secara COD dari seorang warga Lampung Tengah, yang tidak dikenalnya seharga Rp 12,5 juta.
Saat itu, lanjut Maulana, ia juga mengaku sudah mengetahui adanya kejanggalan pada nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.
"Meski demikian kami akan terus menyelidiki kasus ini karena ada dugaan terkait dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini terjadi,"bebernya
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Maulana mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati saat transaksi membeli kendaraan.
"Hal ini untuk mengantisipasi agar jangan sampai tertipu saat membeli kendaraan bermotor," pungkasnya. (Yul/Put)