Konten Media Partner

Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Gelapkan Motor Milik Temannya

5 Agustus 2023 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Pesisir Barat
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Pesisir Barat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pesisir Barat - Seorang pria ditangkap polisi usai menggelapkan motor temannya sendiri. Pria itu berinisial DL (33) warga Desa Ganjar Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (2/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni meminjamkan sepeda motor milik korban dan tidak dikembalikan.
"Modus pelaku adalah dengan cara meminjam motor kepada korban kemudian pelaku tidak mengembalikan sepeda motor itu kepada korban," katanya.
Juni menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin (27/2) sekitar pukul 14.30 WIB di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku meminjam sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan Nomor Polisi F 4160 FBX. Namun, bukannya dikembalikan pelaku malah membawa kabur motor tersebut.
Atas peristiwa tersebut, pelaku pun dilaporkan ke Mapolsek Bengkunat untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap pada Rabu 2 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi F 4160 FBX warna hitam merah dan 1 lembar potocopy BPKB sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Yul)