Kumparan Logo
Konten Media Partner

Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Timur Nekat Bawa Kabur Motor Temannya

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Timur
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Timur

Lampung Geh, Lampung Timur - Seorang pria di Lampung Timur ditangkap polisi usai melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor temannya.

Pelaku itu berinisial SY (51) warga Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/24/VIII/2023/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 31 Agustus 2023.

Kapolsek Sekampung, IPTU Rudi mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi berawal pada Selasa (30/5). Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban.

"Pelaku datang ke rumah pelapor dan mengajaknya pergi ke rumah korban untuk meminjam motor, lalu sekitar pukul 09.00 WIB pelapor mengantarkan pelaku menuju Kecamatan Sekampung, Lampung Timur menggunakan sepeda motor tersebut," katanya.

Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Timur

Lanjut Rudi, sesampainya di Kecamatan Sekampung, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tepat di depan rumah besar dan mengaku kepada pelapor bahwa rumah itu miliknya.

Namun pada saat berhenti di depan rumah besar tersebut, pelaku tidak mengajak pelapor untuk masuk ke dalam rumah  dengan alasan kunci rumah dibawa oleh anaknya.

Kemudian, pelaku mengajak pelapor pergi ke lapangan Kecamatan Sekampung. Saat itu pelapor berkata bahwa mempunyai keluarga di sekitar Jembatan Serong Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung.

"Pelaku mengajak pelapor untuk mencari alamat tersebut, setelah bertemu mereka berbincang-bincang, lalu pelaku pamit untuk pergi mengambil kunci rumah dan mengambil mobil," ucapnya.

Setelah 3 jam kemudian, lanjut Rudi, pelaku tak kunjung datang, lalu pelapor dan saksi mencari pelaku ke rumah yang ditunjukkan sebelumnya, ternyata rumah besar tersebut bukan milik pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelapor dan korban pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sekampung untuk ditindak lanjuti.

"Setelah melakukan penyelidik, didapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan interogasi dan mengamankan barang bukti," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (Yul/Ansa)