Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Lampung Bawa Kabur Motor Temannya
10 Mei 2025 21:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang pria di Pringsewu, Lampung, nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya dengan modus pura-pura hendak membeli rokok.
ADVERTISEMENT
Pria itu bernama Dedi Pratama (28) warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (8/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban bernama Syarifudin (22) warga Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario milik korban yang telah diubah warnanya dari hitam menjadi pink," katanya.
Herman menjelang kasus penggelapan terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban bersama rekannya sedang nongkrong di jalur dua Komplek Pemda Pringsewu.
"Mereka kemudian di datangi oleh dua pemuda, salah satunya dikenali korban bernama Dedi (pelaku). Dedi bergabung sambil minum kopi, sementara rekannya pergi dengan membawa sepeda motor," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tak lama kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah itu, pelaku tidak kembali dan sepeda motor korban pun raib.
"Mengetahui dirinya menjadi korban kejahatan, Syarifudin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
"Sepeda motor tersebut diakui pelaku sempat digadaikan untuk keperluan tersebut" sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, diantaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)