Konten Media Partner

Modus Rental, Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Penggelapan Mobil di Lampung

28 Maret 2025 19:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua tersangka yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kedua tersangka yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus rental mobil, Jumat (28/3).
ADVERTISEMENT
Dua tersangka itu berinisial YM (27) warga Sukarame dan MAH (42) warga Sukabumi, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan kasus tersebut terungkap berawal unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung menerima 6 laporan penggelapan mobil.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
"Untuk tersangka MAH melakukan penggelapan 6 unit mobil antara lain Honda Brio, Mobilio, Avanza dan Xenia. Kemudian YM melakukan dua kasus penggelapan, Avanza dan Mobilio," katanya.
Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka bersama-sama melakukan penggelapan mobil mobilio.
"Modus operandinya mereka merental, kemudian digadaikan secara berjenjang, kemudian dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran atau DPO," ucapnya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut, unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan dua mobil yakni brio merah dan Avanza hitam.
ADVERTISEMENT
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya. (Yul/Put)