Konten Media Partner

Modus Sewa Kosan Murah, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Tipu 75 Mahasiswi

16 Oktober 2024 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan 75 mahasiswi yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan 75 mahasiswi yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria ditangkap Polisi lantaran melakukan penipuan terhadap puluhan mahasiswa dengan modus sewa kos-kosan murah, Rabu (16/10). Pria itu bernama Aria Putra Djayanegara (43) warga Perumahan Griya Sukarame, Bandar Lampung. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (13/10) sekitar pukul 13.00 WIB. "Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Timur," katanya. Hendrik menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan korban yang merupakan seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN). "Awalnya korban ini mencari kosan dan menghubungi pelaku Aria. Pelaku memberikan harga sewa Rp 7 juta pertahun, korban membayar uang sewa kamar kosan, setelah ditempati korban pulang kampung, saat korban hendak menempati kosan kembali, ternyata kosannya telah ditempati orang lain, dari situ baru terungkap bahwa kosan miliknya hanya dibayarkan 2 bulan bukan 1 tahun," ucapnya. Lanjut Hendrik, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pelaku telah melakukan modus yang sama kepada 75 orang mahasiswa. "Pengakuan nya telah melakukan aksi itu sejak bulan Mei. Dia juga merupakan residivis kasus yang sama, uang itu digunakan untuk dikirimkan ke istri dan biaya hidup sehari-hari," ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT