Konten Media Partner

Modus Titip Dagangan, Pria di Lampung Curi Handphone Milik Pedagang Kue Pasar

30 April 2025 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang pria mencuri handphone milik pedagang kue di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu dengan modus menitip l dagangan. Pria itu berinisial AAS (24) warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap pada Selasa (29/4). Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan pelaku yang bekerja sebagai karyawan pabrik roti itu ditangkap di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Adapun penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban Ismawati (44) warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan handphone pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu, handphone korban yang diletakkan di atas meja hilang setelah AAS datang dan menitipkan dagangan kue di tempat usahanya. "Korban mulai curiga ketika pelaku berpamitan secara tergesa-gesa, tak lama sebelum korban menyadari bahwa handphonenya telah hilang," katanya. Setelah dilakukan upaya penyelidikan, pelaku AAS mengakui perbuatannya telah mencuri handphone tersebut. Ia juga menyebutkan tempat handphone itu disembunyikan. "Handphone korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu," ungkapnya. Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone OPPO A76 senilai Rp 3 juta yang sempat dicuri pelaku. “Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, yang diancam hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (Yul)
ADVERTISEMENT