Konten Media Partner

Modus Tukar Uang Baru, Wanita di Lampung Ditangkap Tipu Korban Puluhan Juta

26 April 2025 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang berhasil diamankan. Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang berhasil diamankan. Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang wanita di Natar, Lampung Selatan ditangkap Polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus tukar uang baru.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial ERM (27) warga Jalan Sri Mulyo II, Gang Sejahtera 6 No 1, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan pelaku ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di kota Bandar Lampung pada Rabu (23/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia menyebutkan penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Fauzia (29) warga Pringsewu Timur.
Saat itu korban menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10 persen.
Setelah beberapa kali transaksi sukses, pelaku kemudian menawarkan penukaran uang dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah.
Pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 22.31 WIB, korban mengirimkan uang sejumlah Rp 32.750.000 melalui agen perbankan di Pekon Podomoro Pringsewu.
ADVERTISEMENT
"Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan Fauzia. Sehingga korban melaporkan ke pihak Kepolisian," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang korban telah dikirim kepada pihak lain di Jakarta.
"Pelaku juga merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama. (Yul/Put)