Konten Media Partner

Momen Selebgram Adelia Putri Salma Kepentok Tralis Saat Tiba di Pengadilan

30 Januari 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Momen selebgram Adelia Putri Salma kepentok tralis saat hendak masuk ke ruang tahanan. | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Momen selebgram Adelia Putri Salma kepentok tralis saat hendak masuk ke ruang tahanan. | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma yang terseret dalam kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama akan menjalani sidang perdananya pada Selasa (30/1) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Ada momen menarik saat Adelia tiba di PN Tanjung Karang. Di mana, saat baru saja turun dari mobil tahanan dan digiring menuju ruang tahanan, Adelia kepentok tralis.
Momen itu terekam awak media yang memang sudah menanti kedatangan Adelia untuk meliput jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dari pantauan Lampung Geh, Adelia tiba di pengadilan sekitar pukul 12.30 WIB. Dia mengenakan hijab berwana hitam, kemeja putih dan celana hitam serta menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.
Diketahui, Adelia Putri Salma sebelumnya ditangkap oleh polisi lantaran diduga menampung uang hasil penjualan sabu milik suaminya bernama Khadafi alias David yang saat itu berada di Lapas Nusakambangan.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan, berkas perkara Adelia Putri Salma telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (22/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelum dilimpahkan, Adelia juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Bandar Lampung pasca penyidik Polda Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Adapun dalam penyerahan barang bukti itu terdapat barang-barang mewah seperti satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, dua mobil BMW, satu unit mobil Mercedes-Benz serta tas, baju, sepatu, dan barang mewah lainnya.
Selebgram Adelia Putri Salma dikenakan Pasal 137 huruf a, b Juncto Pasal 136 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lih/Ansa)