Motif Oknum Guru Sebar Hoaks Keributan Satpol PP dan Warga: Untuk Tambah Viewers

Konten Media Partner
22 Juli 2021 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum Guru di Metro yang ditetapkan tersangka atas perkara penyebaran hoaks. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Oknum Guru di Metro yang ditetapkan tersangka atas perkara penyebaran hoaks. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Oknum guru yang menyebarkan hoaks soal keributan di masa PPKM Wilayah Kota Metro mengaku hanya iseng-iseng untuk menambah viewers.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, bahwa oknum guru tersebut mengunggah hanya untuk menambah viewers.
"Motifnya iseng. Dilihat ada ribut-ribut dilihat ada satpol PP terus dia bikin konten seperti itu dengan harapan viewers-nya nambah," jelas Ari, Kamis (22/7).
Berdasarkan video yang ditemukan Ditreskrimsus Polda Lampung, video yang disebarkan Guntoro tersebut merupakan rekaman kejadian di Aceh pada bulan Mei.
"Dia lihat ada video di YouTube ada kejadian di Aceh. Ada penutupan Pasar Peunayong di Aceh. Kemudian dia ambil dan menyebarkannya," lanjutnya.
Penyebarannya pun, Guntoro tambahkan lokasi Kota Metro, Lampung, untuk menambah kesan keaslian lokasinya.
"Waktu disebar ditambah lokasi terminal Metro Pusat. Jadi kan seolah-olah benar ada di Metro," ungkap Ari.
ADVERTISEMENT
Diketahui, penyebaran video tersebut berawal dari akun Facebook milik Guntoro yang bernama Guntoro21.
Atas kejadian ini Guntoro diringkus Polres Metro dan Ditreskrimsus Polda Lampung. Kini Guntoro telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak Polda Lampung, Jumat (16/7) malam.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Diamankan di Polda. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ari.
Dalam kesempatan ini pun, Ari mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Apa lagi, menyebarkan berita hoaks di media sosial.
"Dikhawatirkan bisa memicu orang lain berbuat hal serupa (kerusuhan)," katanya.
Pasal yang dikenakan Guntoro sendiri adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1946 (UU 1/1946).
Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:
(1) “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
ADVERTISEMENT
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. (*)