Konten Media Partner

Motor Pelat Merah yang Dipakai Mencuri di Lampung Ternyata Inventaris Pekon

22 Februari 2023 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Tanggamus
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Tanggamus
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Tanggamus - Sepeda motor plat merah yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian di Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur merupakan kendaraan inventaris Pekon di wilayah Kecamatan Wonosobo.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan saat dihubungi Lampung Geh.
"Motor inventaris Pekon, orang tuanya Sekdes di wilayah Kecamatan Wonosobo," katanya, Rabu (22/2).
Hendra menjelaskan, sepeda motor Zupiter yang menggunakan pelat merah dengan Nopol BE 4213 VZ itu digunakan pelaku saat sedang melakukan aksi pencurian di Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur, Tanggamus.
"Peristiwa itu terjadi pada Minggu 20 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor dipinggir jalan, lalu saksi melihat ada 4 orang yang membawa kabur, sehingga meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran," ucapnya.
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Tanggamus
Lanjut Hendra, pelaku berhasil diamankan warga setelah sepeda motor milik korban kehabisan bensin sehingga harus distep oleh rekan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak kuat menanjak mereka bersembunyi, bersamaan itu warga dan petugas mengetahui posisi mereka sehingga satu pelaku berhasil diamankan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja mengendarai sepeda motor plat merah diamankan usai melakukan pencurian di Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur.
Adapun remaja itu berinisial AR (17) warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekeresan (Curas) jambret bulan Juli 2022.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban Fifi (23) warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur, Tanggamus.
"Pelaku diamankan atas bantuan warga ketika kabur membawa sepeda motor korban pada Minggu 20 Februari 2023," katanya, Selasa (21/2). (*)