Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Mucikari di Lampung Ditangkap, Buka Praktik Prostitusi di Pringsewu
5 Maret 2025 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Polres Pringsewu berhasil membongkar kasus Prostitusi di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, Lampung, pada Selasa (4/3) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan seorang mucikari yang juga berperan sebagai perantara layanan berinisial JI (49).
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, pada Rabu (5/3).
"Tersangka JI ditangkap setelah kedapatan menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu," katanya.
Candra menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas prostitusi di rumah pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
"Dalam penggerebekan pada Selasa 4 Maret 2025, Polisi mengamankan pelaku JI beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan sedang melayani pelanggan di kamar yang disediakan secara khusus oleh pelaku," ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua PSK menerima tamu melalui perantara JI. Sementara itu, dua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa sebesar Rp600 ribu kepada JI untuk layanan tersebut.
Hasil pemeriksaan, pelaku JI juga merupakan residivis kasus serupa. Ia mengaku, kembali menjalankan bisnis prostitusi karena kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Pelaku mematok tarif bervariasi mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, namun tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JI mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT