Mulai 3 April Tarif Bus AKDP di Lampung Alami Kenaikan, Ini Tarif Barunya
ยทwaktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Jelang Lebaran 2024 sejumlah angkutan umum seperti bus Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di beberapa wilayah termasuk di Provinsi Lampung mengalami kenaikan.
Berdasarkan surat keputusan Dewan Pemerintah Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung, kenaikan tarif Lebaran untuk angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) mengalami kenaikan untuk berbagai jurusan di Lampung.
Kenaikan tarif untuk angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) berdasarkan keputusan yang ditetapkan pada 30 Maret 2024 kemarin, kenaikan tarif berlaku mulai 3 April-18 April 2024 mendatang atau selama arus mudik dan balik pada lebaran 2024.
Dalam surat keputusan Nomor: SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang pada Angkutan Lebaran 2024 di Provinsi Lampung yang di tanda tangani oleh Ketut Pasek selaku Ketua Organda Provinsi Lampung sekaligus pemilik dari PT Puspa Jaya Transport menjelaskan, tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Lampung adalah sebagai berikut:
Rajabasa-Bakauheni Rp. 45.000
Rajabasa-Bakauheni (Via Tol) Rp. 70.000
Rajabasa-Kotabumi Rp. 40.000
Rajabasa-Bukit Kemuning Rp. 70.000
Rajabasa-Baradatu Rp. 75.000
Rajabasa-Blambangan Umpu Rp. 85.000
Rajabasa-Bahuga Rp. 150.000
Rajabasa-Kasui Rp. 90.000
Rajabasa-Menggala Rp. 45.000
Rajabasa-Unit 2 Rp. 55.000
Rajabasa-Mesuji Rp. 75.000
Rajabasa-Bukit Kemuning-Krui Rp. 100.000
Rajabasa-Kota Agung-Krui Rp. 90.000
Rajabasa-Metro Rp. 25.000
Rajabasa-Sribhawono-Way Jepara Rp. 45.000
Rajabasa-Kota Agung Rp. 45.000
Rajabasa-Wonosobo Rp. 50.000.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh di Terminal Tipe A Rajabasa Kota Bandar Lampung, sejumlah pemudik mulai tampak di area terminal.
Namun demikian, prediksi puncak arus mudik lebaran terjadi pada 6-7 April 2024 mendatang. (Put/Ansa)
