Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Mulai Beralih ke KTP Digital, Bagaimana Nasib Warga yang Tak Punya Smartphone?
13 Februari 2023 18:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ilustrasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital yang bisa diunduh di playstore android. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gs5a1gf7nhkztracb5vs8cjg.jpg)
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah tengah gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mendaftar dan memiliki KTP digital.
ADVERTISEMENT
Di Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga menargetkan pada tahun 2023 ini 25 persen penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik agar beralih ke KTP digital.
Adapun syarat wajib untuk mendaftar KTP digital itu salah satunya memiliki ponsel pintar (smartphone) android.
Lalu, bagaimana masyarakat yang tak memiliki smartphone tersebut?
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah menjelaskan, jika adanya peralihan KTP digital itu tidak menghapus kepemilikan KTP elektronik bagi masyarakat yang tak mempunyai smartphone.
"Sebetulnya dengan diaktifkannya KTP digital itu tidak serta merta untuk menghapus kepemilikan KTP elektroniknya, KTP elektroniknya tetap berlaku," kata Kadisdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Syaefullah saat dimintai keterangan pada Senin (13/2).
Dengan begitu, kata Achmad, masyarakat yang tak mempunyai smartphone KTP elektroniknya masih berlaku dan bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
"Ini untuk mengantisipasi di daerah yang penduduknya belum memiliki android, termasuk di kota juga tetap," jelasnya.
Dia juga menegaskan, meski ada peralihan dari KTP elektronik, namun Disdukcapil tidak menyetop blangko KTP elektronik, namun diakuinya akan dikurangi secara bertahap.
"Jadi blangko KTP elektronik tidak setop, tetapi secara bertahap pasti akan berkurang. Makanya Dirjen Dukcapil kan pengadaan sudah nih kemarin Januari Februari, kalau tahun sebelumnya di pertengahan ada kebutuhan naik mengadakan lagi kan. Kalau sekarang mungkin dengan stok yang ada ini tidak perlu lagi ada penambahan," jelasnya.
"Jadi gak ada bahasa setop pelayanan, tetap perekaman dan pencetakan tetap masih ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh juga pernah menjelaskan jika masyarakat yang tak punya smartphone tetap bisa memiliki KTP elektronik secara manual.
ADVERTISEMENT
"Nah, bila tidak punya HP, teman-teman bisa mengurus secara manual," ucap Zudan dikutip dari kumparan.
Zudan menjelaskan, penerapan identitas digital, yang berarti mengalihkan fisik menjadi digital, tidak akan langsung menghapuskan KTP elektronik yang bersifat fisik.
"e-KTP yang lama juga masih berlaku," tuturnya.
Adapun cara dan syarat untuk mendaftar KTP digital bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman selain wajib memiliki smartphone, juga harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Masyarakat juga harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore dan mengisi sejumlah data mulai dari nomor induk kependudukan (NIK) KTP, email dan nomor handphone yang aktif serta nantinya akan diarahkan oleh petugas untuk memiliki KTP digital. (*)