Muncikari Artis VS Terbukti Gunakan Sabu dan Ekstasi

Konten Media Partner
30 Juli 2020 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Bandar Lampung saat menggelar ekspose kasus prostitusi online artis yang melibatkan Vernita Syabilla, Kamis (30/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Bandar Lampung saat menggelar ekspose kasus prostitusi online artis yang melibatkan Vernita Syabilla, Kamis (30/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dalam gelar perkara kasus prostotusi online yang melibatkan artis berinisial VS, polisi juga menemukan bahwa sang muncikari menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, bahwa berdasarkan hasil tes unire sang muncikari Melianita Nur alias MNA terbukti positif menggunakan narkoba.
"Pada saat dilakukan tes urine, salah satu tersangka dengan insial MNA telah terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi," ungkap Yan Budi saat konferensi pers, Kamis (30/7).
Dalam pengungkapan ini, pihaknya juga telah menetapkan dua orang tersangka atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni, Maila Kaesa alias MK warga Jawa Tengah dan Melianita Nur alias MNA warga Jakarta Barat.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari itu juga, bahwa dari ketiga yang kita amankan tersebut dapat ditetapkan dua tersangka dengan insial MK dan MNA," papar dia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Vernita Syabilla alias VS saat ini masih menyandang status sebagai saksi korban dalam kasus prostitusi online artis ini.
"Sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pengembangan terhadap bukti temuan lainnya," pungkas dia.(*)