Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Naik Kapal Melalui Pelabuhan Bakauheni Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Syaratnya
9 Maret 2022 11:02 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Mulai hari ini Rabu, 9 Maret 2022 menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni tidak perlu Antigen atau PCR bagi mereka yang sudah menerima vaksin minimal dosis kedua.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut dibenarkan oleh General Manager PT ASDP cabang Bakauheni, Capt Solikin. Peraturan itu juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022.
Berikut persyaratannya:
- Penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif PCR 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif PCR atau Antigen.
- Penumpang dengan penyakit khusus yang tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukan hasil negatif PCR 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter.
- Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi oleh orang dewasa serta menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sementara khusus pelaku logistik yang hanya menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Antigen 7x24 jam, namun jika belum menerima vaksin menunjukan Antigen 1x24 jam. (*)