Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Nama Bupati Lampung Tengah dan Way Kanan Ada di Barang Bukti Suap Rektor Unila
5 November 2022 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Selain daftar nama rekomendasi calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal tunjukkan barang bukti yang turut menyeret pimpinan daerah di Lampung.
ADVERTISEMENT
Beberapa nama pimpinan daerah yang turut tercantum dalam barang bukti kasus suap Rektor Unila, yakni Bupati Lampung Tengah dan Way Kanan hingga Wakil Bupati Tanggamus.
Berdasarkan penelusuran Lampung Geh, tiga nama pimpinan daerah tersebut tercantum dalam barang bukti yang ada di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Barang bukti ini pun akan ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan perkara Tipikor atas nama Terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap Prof Karomani dkk.
Berikut barang bukti yang mencantumkan nama-nama pimpinan daerah di Lampung dalam kasus suap Rektor Unila.
Satu lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang di antaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus” dan “13. Bupati lampung Tengah”.
ADVERTISEMENT
Satu) lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” tertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.
Satu lembar asli dokumen dengan kop surat Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri.
Barang bukti ini akan ditunjukkan Jaksa KPK dalam sidang terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, 9 November 2022. (*)