Konten Media Partner

Nelayan di Lampung Keluhkan Tangkapan Ikan Turun Karena Ada Aktivitas Reklamasi

12 September 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas reklamasi di pesisir Bandar Lampung, tepatnya di Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas reklamasi di pesisir Bandar Lampung, tepatnya di Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Nelayan yang berada di pesisir Bandar Lampung tepatnya di Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, mengeluhkan tangkapan ikan yang menurun.
ADVERTISEMENT
Hal itu disebabkan karena adanya aktivitas reklamasi di Pantai Karang Jaya. Kegiatan reklamasi itu terlihat dengan adanya aktivitas ekskavator mengeruk pasir di bibir pantai yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari pemukiman warga.
Salah satu warga sekitar, Irin (50) mengatakan, aktivitas reklamasi itu menurutnya sudah berlangsung kurang lebih selama tiga bulan terakhir.
Kegiatan reklamasi dinilai nelayan dan warga setempat menganggu aktivitas mencari ikan. | Foto : Ist
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini mengakui, adanya aktivitas reklamasi mempengaruhi tangkapan ikan yang menurun.
"Iya penghasilan (tangkap ikan) turun, sebab alur kapal nelayan juga ketutup. Kapal kami harus cari lokasi sandar juga agak jauh," kata Irin, Selasa (12/9)
Irin mengungkapkan, selain penurunan tangkapan ikan, warga setempat juga mengeluhkan dampak lainnya seperti adanya debu.
Menurut dia, pihak perusahaan bersama masyarakat sekitar sempat melakukan pertemuan terkait kegiatan reklamasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, dimusyawarahkan akan ada bantuan dari perusahaan terhadap nelayan yang terdampak.
"Kita dijanjikan akan diberi beras, biaya pengobatan, sampai dibangunkan masjid. Tapi ini baru ada jembatan sama beras 5 kg satu kali," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan warga lainnya, Mulyadi, ia juga mengaku kesulitan mencari ikan karena adanya aktivitas reklamasi.
"Iya sedikit terhambat, ditambah lagi mau jaring ikan di pinggir pantai sudah tidak bisa," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menjelaskan aktivitas reklamasi itu milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengklaim, aktivitas reklamasi itu sudah mengantongi izin.
"Reklamasi itu milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Jadi memang perusahaan sudah mendapatkan izin lingkungan dari bapak gubernur melalui PTSP Pemprov," kata Kadis DLH Lampung, Emilia Kusumawati, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
Terkait adanya keluhan warga dan nelayan, Emilia meminta agar masyarakat bisa mengadu ke pihak perusahaan.
"Misalnya warga ada keluhan-keluhan lebih baik disampaikan kepada perusahaan," ujarnya.
Emilia menjelaskan, setiap kegiatan pembangunan pasti memiliki dampak. Oleh karena itu, dampak-dampak itu bisa langsung dikomunikasikan bersama pihak PT SJIM.
"Jadi bagi masyarakat yang ada keluhan bisa bersurat ke perusahaan, karena pasti nanti diinformasikan atau diundang rapat," tandasnya. (Lih)