Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ngaku Anggota Brimob Polda Lampung, Pria ini Ancam Korban Sebar Video Semi Porno

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo Rahayu saat diwawancarai. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo Rahayu saat diwawancarai. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap pria yang melakukan tindak pidana pemerasan modus sebarkan video semi porno.

Halaman depan profil Facebook tersangka pemerasan yang mengaku anggota Brimob Polda Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Halaman depan profil Facebook tersangka pemerasan yang mengaku anggota Brimob Polda Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Pria tunakarya (pengangguran) ini berinisial APR (24) warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo Rahayu saat diwawancarai. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo Rahayu mengatakan pihaknya berhasil menangkap APR. Sebelumnya, tersangka dilaporkan warga Bandar Lampung atas kasus pemerasan.

Dalam melakukan aksinya, APR mengaku kepada korban-korbannya bahwa ia seorang anggota polisi aktif di Polda Lampung. Keterangan di Facebook miliknya yang bernama 'SUPRIADI' bertuliskan bekerja di 'KORPS BRIMOB POLRI'. Bahkan, foto profil dan foto sampulnya juga adalah foto polisi.

"Modus yang kita dapatkan dari keterangan tersangka, pertama tersangka membuat akun palsu mengatasnamakan ia seorang polisi yang masih aktif dan berdinas di Polda Lampung. Foto polisi dipajang di akun facebooknya dengan keterangan masih berdinas aktif," kata Widodo saat ditemui Lampung Geh, Rabu (26/1).

Dengan bekal mengaku sebagai polisi, APR membujuk korban untuk melakukan video call dan melakukan aktifitas bernuansa semi porno.

"Korban yang sudah berkomunikasi dengan tersangka dengan bujuk rayunya sehingga korban terbuai dengan melakukan video call dengan mengajak untuk semi porno," jelasnya.

Kemudian, lanjut Widodo, tersangka menyadap hasil video call tersebut. Setelah itu, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban disertai ancaman.

"Apabila tidak menyerahkan uang akan Menyebarkan hasil rekaman tersebut ke teman korban," terangnya.

Atas perbuatan tersangka, akhirnya korban melaporkan ke Polresta Bandar Lampung supaya ditindaklanjuti.

Kepada petugas tersangka mengaku sudah mendapatkan 3 korban. Korban pertama merupakan warga Provinsi Riau, kedua merupakan warga Provinsi Kalimantan, dan ketiga Bandar Lampung.

"Dia mengaku telah melakukannya sejak tahun 2021," tambah Widodo.

Mengenai pengakuannya sebagai seorang polisi yang berdinas di Polda Lampung, Widodo membantah kebenaran tersebut. "Bukan, dia pengangguran, bukan polisi," kata Widodo.

Asal foto itu sendiri pun didapatkan tersangka dari pencarian di Google. "Foto profil diambil dari pencarian di google.

Pengangguran bukan polisi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)