Konten Media Partner

Nunggak Pajak, Bakso Sony hingga RM Begadang di Bandar Lampung Disegel Sementara

8 Juni 2021 18:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung menyegel RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (8/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung menyegel RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (8/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung menyegel paksa sejumlah restoran dan rumah makan yang menunggak pajak, Selasa (8/6).
ADVERTISEMENT
Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah terdiri dari Inspektorat Kota Bandar Lampung, Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kejaksaan Negeri, Polresta, serta Pol-PP Bandar Lampung.
Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung menyegel RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (8/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, Tim Khusus Penegakan Pajak menyegel restoran Bakso Son Haji Sony I di Jalan Wolter Monginsidi, RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro, RM Padang Jaya di Jalan Sudirman, dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar Bandar Lampung.
Inspektur Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, penyegelan dilakukan terhadap restoran dan rumah makan yang tidak mematuhi aturan. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (e-billing).
"Ada dua pelanggaran, pertama tidak memanfaatkan taping box dengan baik, ada yang memang karena tunggakan, ada yang tidak memanfaatkan taping box dan mempunyai tunggakan," ujar M Umar saat diwawancarai awak media.
ADVERTISEMENT
Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung menyegel restoran Bakso Son Haji Sony di Jalan Wolter Monginsidi, Selasa (8/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
Penyegelan tersebut dilakukan sementara sampai pihak yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya. "Kita akan tindaklanjuti semua, kemudian akan dibuka kembali setelah mereka menyelesaikan tunggakannya dan mengajukan permohonan untuk dibuka kembali. Kita tutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan," jelasnya.
"Semakin cepat mereka menyelesaikan kewajibannya, maka semakin cepat dibuka.
Segel ini tidak boleh dibuka, kalau dilanggar itu sudah masuk ranah pidana. Harapannya, hal ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya agar menunaikan kewajibannya," sambungnya.
Tim juga mengangkut alat taping box dari sejumlah restoran yang disegel guna melakukan pemeriksaan. "Taping box ini kita angkut, milik Pemda kota yang tidak dimanfaatkan. Kita akan cek apakah taping box digunakan atau tidak, karena tadi ada salah satu taping box yang tidak dipakai," katanya.
Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung menyegel Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Selasa (8/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
Sementara itu, Wahyu selaku manajemen Bakso Son Haji Sony Jalan Wolter Monginsidi menyatakan tidak terima atas penyegelan yang dilakukan oleh tim dari Pemkot Bandar Lampung. "Untuk penutupan ini kami menolak. Katanya ada tim nanti saya akan bertemu dengan pihak timnya. Yang pasti kita sudah memakai taping box dan disarankan Sai Pepadun kita juga sudah pakai," katanya singkat. (*)
ADVERTISEMENT