Konten Media Partner

Nunggak Pajak, Hotel Marcopolo hingga Hotel Sahid Bandar Lampung Disegel

23 Juni 2021 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotel Marcopolo di Jalan Dr. Susilo disegel oleh Tim TP4D Bandar Lampung karena menunggak pajak, Rabu (23/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Hotel Marcopolo di Jalan Dr. Susilo disegel oleh Tim TP4D Bandar Lampung karena menunggak pajak, Rabu (23/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) kota Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap sejumlah hotel yang menunggak pajak, Rabu (23/6).
ADVERTISEMENT
Sebanyak tiga hotel yang disegel oleh TP4D Bandar Lampung yaitu, Hotel Sari Damai di Jalan Teuku Umar, Sahid Krakatau Hotel di Jalan Yos Sudarso, dan Hotel Marcopolo di Jalan Dr Susilo.
Hotel Sari Damai disegel oleh TP4D Bandar Lampung lantaran menunggak pajak, Rabu (23/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
Diketahui, penyegelan oleh TP4D Bandar Lampung terhadap ketiga hotel tersebut karena tunggakan pajak yang belum juga diselesaikan.
Hotel Sari Damai memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 80 juta, dengan rincian Rp 5 juta per bulan.
Sedangkan Sahid Hotel Krakatau menunggak pajak sejak November 2020, dengan estimasi Rp 16-20 juta per bulan.
Sahid Hotel Krakatau Bandar Lampung di Jalan Yos Sudarso disegel oleh TP4D tunggakan pajak yang belum diselesaikan, Rabu (23/6) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
Lalu, Hotel Marcopolo menunggak pajak sejak Februari 2019 hingga Mei 2021, dengan estimasi pajak Rp 20-25 juta perbulan.
Hotel Marcopolo di Jalan Dr. Susilo disegel oleh Tim TP4D Bandar Lampung karena menunggak pajak, Rabu (23/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pihak yang bersangkutan agar menyelesaikan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
"Yang kita melakukan upaya-upaya persuasif, jangan sampai kita juga merugikan perusahaan. Harapannya, setelah ini dapat meningkatkan kesadaran para wajib pungut pajak untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya.
Sementara itu, pihak manajemen Hotel Marcopolo, Asian Rambe menerima dan siap mengikuti apa yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung. "Kemarin kita sudah menghadap, berkomitmen dan memberikan jaminan, dan kami dituntut harus bayar. Kami siap ikuti, tapi minta waktu," katanya.
Namun, karena masih dalam situasi COVID-19, pihaknya juga terdampak dari sisi penerimaan tamu hotel. "Kami memang buka setiap hari, tapi bapak-bapak tahu kondisi saat ini COVID-19, tamu hanya 15 persen, karyawan kami butuh makan juga," jelasnya. (*)