Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Nyaleg DPR RI, Bawaslu Lampung Kawal Proses Pengunduran Diri Wagub Lampung Nunik
22 Agustus 2023 15:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung akan turut mengawal proses pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dari jabatannya, pasca maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju sebagai Bacaleg, maka harus mengundurkan diri jabatannya.
Iskardo mengatakan, pihaknya juga sudah menerima surat tembusan terkait pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim dari jabatannya.
"Kami Bawaslu Lampung sudah menerima tembusan dari surat pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar dalam keterangannya, Selasa (22/8).
Iskardo menjelaskan, Bawaslu Lampung akan mengawal proses pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung. Ia juga mengingatkan Nunik, sapaan akrab Wagub Lampung, untuk segera menyampaikan surat pemberhentian itu pada tanggal 3 Oktober mendatang.
"Tentu ini kami kawal prosesnya sampai nanti di tanggal 3 Oktober beliau harus sudah menyampaikan surat pemberhentian sebagai wakil gubernur dari Presiden RI," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim atau yang akrab dengan panggilan Nunik resmi masuk dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam pengumuman DCS itu, Nunik terdaftar sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan maju di DPR RI daerah pemilihan (Dapil) II Lampung dengan nomor urut satu dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menjelaskan, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif maka harus mengundurkan diri.
Hal itu juga sudah diatur dalam landasan hukum, seperti Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, PP nomor 32 tahun 2018 dan ada Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT