Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Nyambi Jual Narkoba Jenis Sabu, Oknum PNS di Lampung Ditangkap
21 September 2023 13:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang Barat - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang ditangkap polisi lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Oknum PNS itu berinisial RR (39) yang berdinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, oknum PNS tersebut ditangkap bersama rekannya IWK (18) warga Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala.
"Keduanya ditangkap pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," katanya.
Yopi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berinisial TP (23).
"Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Poros Tiyuh Penumangan kerap terjadi transaksi narkoba," jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata sekitar lokasi ada aktivitas mencurigakan di depan warung yang berada di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
"Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk ESSE CHANGE yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening besar yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 8,52 gram yang diselipkan di bawah asbes atap warung dekat posisi RR dan IWK diamankan," ungkapnya.
Selain kedua pelaku dan barang bukti sabu-sabu, lanjut Yopi, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Gran warna putih BE 8377 TA.
"Berdasarkan pengakuan RR, ia mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan secepatnya kita amankan," ucapnya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT