Oknum Guru di Lampung Selatan Cabuli Sesama Jenis, Korban Dua Anak di Bawah Umur
·waktu baca 1 menit

Lampung Geh, Lampung Selatan - Seorang guru sekolah dasar berinisial SC (36) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua anak laki-laki. Pelaku ditangkap pada Kamis, (27/11) 2025.
Dugaan kasus pencabulan terjadi pertama kali di rumah SC pada Mei 2025. Korban berinisial B (16). Saat itu korban terbangun dini hari dan ternyata pelaku melakukan tindakan dugaan asusila tersebut. Setelah kepergok, pelaku berhenti.
Kejadian kedua di lokai yan sama pada Oktober 2025. Namun korban berbeda, yakni R (16) dan mengalami hal serupa sama seperti pada korban pertama.
Perbuatan keji pelaku terbongkar usai korban bercerita kepada keluarganya karena mengalami kesakitan saat buang air kecil. Kemudian melaporkan ke Polres Lampung Selatan.
“Korban mulai bercerita kepada keluarga setelah mengalami keluhan sakit saat buang air kecil. Ada infeksi,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, Kasatreskrim menyatakan, pelaku melakukan tindakan tersebut karena memiliki hasrat (sesama jenis)
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76E, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ansa/Lua)
