Konten Media Partner

Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli 4 Muridnya di Depan TPA

23 Oktober 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum guru ngaji yang ditangkap karena mencabuli 4 anak muridnya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Oknum guru ngaji yang ditangkap karena mencabuli 4 anak muridnya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang oknum guru ngaji tega mencabuli 4 anak muridnya sendiri. Peristiwa itu terjadi di salah satu TPA yang berada di Panjang Utara, Bandar Lampung. Oknum guru ngaji itu berinisial AF (44) warga Panjang Utara, Bandar Lampung. Ia ditangkap pada Selasa (22/10). Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. "Pelaku ditangkap karena mencabuli 4 orang muridnya inisial R (11), F (9), A (9) dan K (10). Untuk pelaku inisial AF umur 44 tahun," katanya. Hendrik menjelaskan perbuatan cabul itu dilakukan di depan TPA yang berada di Panjang. Dimana saat itu, suasana TPA sedang sepi. "Modusnya pelaku, setiap ada murid yang mengaji, setelah mengaji yang bersangkutan karena sepi, korban di panggil lalu tangannya ditarik dan dicabuli," ucapnya. Menurut Hendrik, pelaku melakukan perbuatan bejat itu sejak 6 bulan dimana korbannya berjumlah 4 orang yang merupakan anak muridnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT