Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Oknum Guru Ngaji di Lampung Selatan Ditangkap Karena Cabuli Santrinya
10 Februari 2025 20:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkr15pxmpw1qg4kkw7yd5xgp.jpg)
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Oknum guru ngaji ditangkap karena mencabuli santrinya. Peristiwa itu terjadi di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang berada di Kecamatan Kalianda, Lampung.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku berinisial Z (47). Ia ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap korban G (14).
"Pelaku diamankan pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Yusriandi menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan keluarga korban yang tak terima anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku.
"Jadi modusnya, pelaku berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan tersebut telah dilakukan dua kali oleh pelaku terhadap korban di lingkungan sekolah korban.
"Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku berikut barang bukti pakaian milik korban telah diamankan guna proses pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik," pungkasnya. (Yul/Put)