Konten Media Partner

Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Tega Perkosa Santrinya Sendiri

29 April 2023 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum guru ngaji ditangkap diduga setubuhi anak muridnya sendiri. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Oknum guru ngaji ditangkap diduga setubuhi anak muridnya sendiri. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang oknum guru ngaji di Lampung Tengah tega memperkosa anak santrinya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Oknum guru ngaji itu berinisial ES (33) warga Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap petugas kepolisian, Jumat (28/4) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan, perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku sejak bulan April 2019 hingga November 2022 di asrama TPQ (Tempat Pengajian Quran) sekitar rumah pelaku.
"Saat itu korban masih berusia 14 tahun, perbuatan keji itu terungkap pada April 2023, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya," katanya, Sabtu (29/4).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktivitas keagamaan.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang berbeda-beda, yaitu di dapur rumah pelaku, di kamar asrama TPQ, dan di mushola," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Modus operandi untuk melancarkan perbuatan bejat pelaku, yakni dengan cara mengancam korban.
"Modusnya dengan cara merayu bahwa santri harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi," ujarnya.
Jufriyanto menambahkan, pelaku sendiri telah memiliki istri dan 1 orang anak. Namun, saat melakukan aksi bejatnya, istrinya tidak berada dirumah.
“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar di sana," tuturnya.
Jufriyanto menuturkan, saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah ada korban lainnya atau tidak.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ans)
ADVERTISEMENT