Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Oknum Guru SD di Bandar Lampung Ternyata Juga Pernah Cabuli Siswinya di Sekolah
1 November 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kuasa Hukum korban pelecehan seksual oleh oknum guru, Ridho Abdilah Husin mengatakan, tersangka F (27) pernah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap sisiwinya di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
Insiden kedua itu terjadi pada 26 September 2024 di lingkungan sekolah setelah kegiatan ekstrakurikuler selesai.
"Pelaku meminta korban mengunci pintu kelas lantai 2, lalu mengikuti dari belakang dan memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh," terang Ridho.
Beruntung, kejadian tersebut terhenti ketika seorang teman korban memanggilnya untuk pulang karena pihak keluarga korban ada yang menjemput.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru di Bandar Lampung berinisial F (27) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak muridnya, Kamis (31/10).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024.
Adapun kronologi itu terjadi pada 20 September 2024 saat dalam perjalanan di Jalan RA Kartini, Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Tersangka menelpon korban mengajak membeli perabotan sekolah, namun di dalam mobil korban dicabuli. Korban dan pelaku statusnya murid dan guru," ucapnya.
Tak terima perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1456/X/2024/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Hendrik menambahkan saat ini kasus pencabulan tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk kemajuan berkas perkara, akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum, hari ini atau paling lambat besok,” pungkasnya. (Cha/Put)