Konten Media Partner

Oknum Guru yang Cabuli Anak Muridnya Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

11 November 2024 13:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka guru pencabulan terhadap anak muridnya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka guru pencabulan terhadap anak muridnya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Fadlurahman Dzikri, guru yang jadi tersangka pencabulan anak muridnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (11/11). Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan, pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. "Penyidik Polresta Bandar Lampung melimpahkan barang bukti berkas perkara dan tersangka FZ (Fadlurrahman Dzikri) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Berkas perkara sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap jadi hari ini langsung kita bawa," katanya. Menurut Nila, sebelum dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, terhadap tersangka Fadlurrahman Dzikri dilakukan tes kesehatan. "Tersangka dilakukan tes kesehatan terlebih dahulu di Dokkes Mapolresta Bandar Lampung sebelum dilimpahkan," ucapnya. Sebelumnya diberitakan, seorang guru di Bandar Lampung berinisial FZ (27) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak muridnya, Kamis (31/10). Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024. Adapun kronologi itu terjadi pada 20 September 2024 saat dalam perjalanan di Jalan RA Kartini, Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung. "Tersangka menelepon korban mengajak membeli perabotan sekolah, namun di dalam mobil korban dicabuli. Korban dan pelaku statusnya murid dan guru," ucapnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT