Konten Media Partner

Oknum PNS Diduga Aniaya Pedagang Martabak di Bandar Lampung Berujung Damai

11 Februari 2023 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria berseragam dinas diduga pukul pedagang martabak di Bandar Lampung. | Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Pria berseragam dinas diduga pukul pedagang martabak di Bandar Lampung. | Foto: ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum PNS terhadap pedagang martabak pada Senin (30/1) lalu, berujung damai.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto saat dihubungi Lampung Geh, Sabtu (11/2).
Ia mengatakan, keduanya berdamai setelah korban Erwin dengan oknum PNS berinisial MI melakukan mediasi di Mapolsek Tanjung Karang Timur.
"Kuasa hukumnya sudah mencabut laporan, jadi kita terapkan Restorative Justice sesuai dengan prosedur," katanya, Sabtu (11/2).
Sementara itu, korban Erwin mengatakan keputusan ia mencabut laporan murni dari hati tidak ada paksaan.
"Ini saya murni dari hati saya, setelah beberapa kali mediasi dan tidak ada sedikitpun paksaan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang martabak di Bandar Lampung diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun peristiwa itu terjadi di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung pada Senin (30/1).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan video rekaman CCTV yang diterima Lampung Geh, terlihat pedagang martabak yang mengenakan baju berwarna merah dihampiri seorang pria yang mengenakan seragam dinas PNS.
Kemudian, oknum PNS tersebut tampak memukul hingga menyeruduk wajah pedagang menggunakan kepala.
Korban dalam insiden tersebut, Erwin mengatakan, saat itu pria yang mengenakan seragam dinas tersebut memarkirkan mobil di depan toko yang sedang buka.
"Karena mengganggu keluar masuk orang yang mau dagang, saya tegor yang punya mobil ini biar mindahin mobilnya agak maju ke depan," katanya, Jumat (3/1).
Namun, saat ditegur, pria tersebut tidak terima dan memarahi korban hingga terjadilah pemukulan. (*)