Oknum PNS Guru Ditangkap, Cabuli Siswa SD di Way Kanan, Lampung

Konten Media Partner
10 Oktober 2022 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum PNS Guru di Way Kanan, Lampung. | Foto: Polres Way Kanan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum PNS Guru di Way Kanan, Lampung. | Foto: Polres Way Kanan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap oknum PNS guru SD yang diduga cabuli siswanya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dilakukannya di SD yang berlokasi di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial DR (56) berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh salah satu orang tua murid.
"Pada saat itu, Sabtu (1/10) sekitar pukul 11.00 WIB pada saat korban inisial D (8) siswi kelas 3 sekolah dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah korban ini dipanggil oleh DR ke ruang guru," kata Andre kepada Lampung Geh, Senin (10/10).
Korban diajak pelaku ke rumah kosong yang berada di belakang sekolah dan menariknya. Korban sempat melawan dan menggigit tangan kiri pelaku. Namun, tak berhasil lepas dari tangan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengancam korban agar tidak menjerit. Kalau menjerit korban akan diturunkan kelas," lanjutnya.
Pelaku pun akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban di kamar mandi rumah kosong tersebut.
Pencabulan tersebut membuat korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya. Mendengar hal itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Pada hari Rabu, (5/10) pukul 18.00 WIB, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
"Dan langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka DR, ia juga tidak melakukan perlawanan," kata Andre.
Atas perbuatannya, oknum PNS Guru ini dikenakan pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di mana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT