Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Ombudsman Dorong Pemda Evaluasi Tata Kelola Sampah Pasca Penyegelan TPA Bakung
30 Desember 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (28/12).
ADVERTISEMENT
Penyegelan ini dilakukan karena pengelolaan TPA tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur pengelolaan sampah secara aman dan berkelanjutan.
Penyegelan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, yang menilai hal ini sebagai momentum untuk perbaikan tata kelola sampah di Lampung.
"Kami tidak secara khusus mengawasi TPA Bakung, tapi ini bisa menjadi pelajaran besar, bukan hanya untuk Kota Bandar Lampung, tetapi juga daerah lain di Lampung. Banyak hal yang harus diperbaiki, mulai dari pengelolaan sampah rumah tangga hingga kawasan industri dan komersial," katanya saat di konfirmasi pada, Senin (30/12).
Menurut Nur Rakhman, tantangan utama pengelolaan sampah di Lampung adalah minimnya integrasi dan keterbatasan lahan di beberapa wilayah, seperti Kota Metro dan Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Ia mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk memimpin inisiatif pengelolaan sampah terpadu di beberapa kabupaten/kota.
"Pemprov harus mengambil peran lebih besar, misalnya dengan membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan profesional. Daerah-daerah yang lahannya terbatas dapat bekerja sama, sehingga pengelolaannya lebih efisien dan berkelanjutan," tambahnya.
Kajian Ombudsman tahun lalu juga menemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan sampah di Lampung.
Meskipun hanya berupa saran perbaikan, hasil kajian tersebut menekankan perlunya pembenahan, terutama di sektor sampah sejenis rumah tangga seperti dari perumahan, mal, dan pasar.
"Dengan dorongan serius dari pemerintah pusat, provinsi, dan kolaborasi lintas sektor, masalah ini bisa diatasi. Penting untuk segera menyusun skema pembiayaan dan langkah implementasi yang jelas," ujarnya.
Nur Rakhman berharap, penyegelan TPA Bakung dapat memacu perbaikan tata kelola sampah secara menyeluruh di Lampung. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT