Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Ombudsman Lampung Terima 378 Aduan, 44 di Antaranya Terkait Sengketa Tanah
4 Oktober 2022 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung- Ombudsman Perwakilan Lampung sebut telah menerima 44 aduan terkait agraria atau sengketa tanah di Lampung. Hal tersebut berdasarkan laporan data bulan Januari hingga September.
ADVERTISEMENT
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rachman Yusuf mengatakan dari 378 aduan terkait pelayanan publik, 12% di antaranya merupakan aduan mengenai agraria.
"Sampai 30 September 2022, ada 44 atau 12% laporan masuk mengenai agraria, kalau dilihat ini ada di urutan nomor empat terbanyak," katanya kepada Lampung geh, Selasa (4/10).
Nur menambahkan, 44 aduan agraria itu bermacam-macam mulai dari sertifikat ganda hingga penyelesaian sertifikat ganda hingga tumpang tindih.
"Ada juga masalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pengukuran, pemetaan kadastral, tapi yang paling banyak dilaporkan itu tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," jelasnya.
Nur menuturkan, dari seluruh pengaduan yang terima, persoalan sengketa tanah merupakan aduan yang cukup rumit untuk diselesaikan.
"Persoalan sengketa tanah itu tidak bisa diselesaikan secara sederhana. Maka dari itu, dibutuhkan penanganan aduan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terkoordinasi dengan BPN dan seluruh cabang kantor pertanahan kabupaten kota," ucap Nur.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengimbau kepada masyarakat jika mengalami malaadministrasi untuk segera membuat laporan ke Ombudsman Lampung.
"Jika masyarakat menemukan dugaan maladministrasi, misalnya lagi buat sertifikat tanah tapi nggak selesai-selesai di BPN, jangan ragu untuk melakukan pengaduan ke Ombudsman karena kita tidak pungut biaya apa pun,"pungkasnya. (*)