Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
Konten Media Partner
Operasi Antik 2024, Polisi Amankan 71 Tersangka Kasus Narkoba di Bandar Lampung
8 Juli 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Operasi Antik 2024, Polresta Bandar Lampung tangkap 71 tersangka dengan 48 laporan terkait kasus narkoba, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Adapun 71 tersangka itu yaitu 70 orang merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan. Mereka ditangkap saat operasi Antik yang dilaksanakan pada 10-23 Juni 2024.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan operasi Antik itu dilakukan untuk mengungkap dan menekan peredaran narkotika guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif.
"Dalam operasi Antik ini, terdapat 5 orang yang merupakan target operasi (TO) dan 66 orang non TO dengan jumlah laporan 43 laporan polisi (LP)," katanya.
Erwin menjelaskan rincian puluhan kasus yang berhasil diungkap yakni Polresta Bandar Lampung 21 kasus dengan 31 tersangka, Polsek Teluk Betung Utara, 3 kasus dengan 6 tersangka, Polsek Teluk Betung Timur 5 kasus dengan 6 tersangka.
Kemudian, Polsek Teluk Betung Selatan 3 kasus dengan 5 tersangka, Polsek Tanjung Karang Timur 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Panjang 2 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Tanjung Karang Barat 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Kedaton 2 kasus dengan 3 tersangka.
ADVERTISEMENT
"Lalu, Polsek Sukarame 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Kemiling 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Tanjung Senang 1 kasus dengan 2 tersangka," ungkapnya.
Erwin menjelaskan dari 71 tersangka tersebut, 25 tersangka merupakan pengedar, 1 tersangka kurir dan 45 tersangka penyalahgunaan narkotika.
"Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi dan 6,05 gram tembakau sintesis," ungkapnya.
Atas perbuatannya, 25 pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.
Sedangkan, 1 tersangka kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal mati.
ADVERTISEMENT
"Kemudian terhadap 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya. (Yul/Put)