Operasi Yustisi Ramadhan, Satgas COVID-19 Bandar Lampung Segel Satu Kafe

Konten Media Partner
21 April 2021 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyegelan Marley's Cafe oleh Satgas Penanganan COVID-19 Bandar Lampung pada saat gelar operasi yustisi, Selasa (20/4) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Penyegelan Marley's Cafe oleh Satgas Penanganan COVID-19 Bandar Lampung pada saat gelar operasi yustisi, Selasa (20/4) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung menutup sementara satu kafe dalam operasi yustisi Ramadhan, Selasa (20/4) malam.
ADVERTISEMENT
Pada operasi yustisi tersebut, Tim Satgas melakukan pengecekan terhadap protokol kesehatan di Mall Chandra Tanjung Karang, terutama terhadap pengunjung. Namun, tim Satgas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait protokol kesehatan.
Kemudian, pelaksanaan operasi yustisi berlanjut ke sejumlah kafe, seperti Nudi, Unsilent, dan Marley's Cafe. Tim Satgas mendapati pelanggaran protokol kesehatan di Marley's Cafe.
Menurut keterangan Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Suhardi Syamsi, peringatan sudah diberikan kepada Marley's Cafe.
"Sudah berkali-kali diberi peringatan lisan, dua kali tertulis, dan membuat pernyataan sanggup melaksanakan prokes," kata Suhardi saat dikonfirmasi melalui telepon.
Namun, pada saat operasi yustisi yang digelar Selasa (21/4) malam, tim Satgas mendapati pelanggaran kembali dilakukan oleh Marley's Cafe.
Penyegelan Marley's Cafe oleh Satgas Penanganan COVID-19 Bandar Lampung pada saat gelar operasi yustisi, Selasa (20/4) | Foto : Ist
"Tadi malam kita menemukan kembali pelanggaran, dan malam sebelumnya kita sudah memantau. Puncaknya tadi malam itu melebihi kapaaitas pengunjung, karena misalkan hanya bisa 100 orang tapi pengunjungnya sampai 120-an orang. Ini kan terjadi kerumunan yang tidak terelakan, kapasitas kecil pengunjung banyak," jelas Suhardi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Tim Satgas COVID-19 Bandar Lampung melakukan upaya tegas berupa penutupan operasional selama tiga hari. "Kita tim sepakat, memberi sanksi penutupan sementara selama tiga hari atau penghentian operasional selama tiga hari," tandasnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap pihak kafe akan melakukan pembenahan terkait pengaturan tempat duduk dan pembatasan kapasitas pengunjung. Dan selama bulan Ramadhan, menurut Suhardi baru ada satu Cafe yang disegel selama dilaksanakan operasi yustisi.
"Selama bulan puasa baru Marley's, kebanyakan yang kita kunjungi sudah tutup sebelum pukul 22.00 WIB. Kalau razia seperti ini kita lakukan sesuai kebutuhan dan jadwal yang kita rahasiakan," pungkasnya. (*)