Konten Media Partner

Operasi Zebra Krakatau di Bandar Lampung Dimulai, Ini 9 Sasaran Tilangnya

14 Oktober 2024 10:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung menyebutkan ada 9 sasaran yang menjadi target selama Operasi Zebra Krakatau tahun 2024, Senin (14/10). Diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2024 dilaksanakan selama 14 hari atau 14-27 Oktober 2024. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan tujuan operasi operasi zebra krakatau itu dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan angka fatalitas. "Seperti diketahui bahwa apabila terjadi kecelakaan apalagi korban meninggal itu efeknya bisa seperti efek domino, mengganggu perekonomian keluarga yang bersangkutan atau terlibat sebagai korban, dari kecelakaan itu, sehingga itu yang menjadi perhatian kita bersama dan stakeholder yang lain," katanya kepada Lampung Geh.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lanjut Kapolres, operasi Zebra Krakatau 2024 itu mengutamakan kegiatan preemtif dan preventif dengan harapan, timbul kesadaran masyarakat untuk taat terhadap peraturan lalu lintas. "Agar timbul kesadaran dari pribadi masing-masing untuk taat terhadap peraturan lalu lintas, sehingga kita saling bisa menjaga keselamatan masing-masing," ucapnya.
Penyematan pita operasi Zebra Krakatau 2024 di Mapolresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Berikut 9 sasaran yang menjadi target selama Operasi Zebra Krakatau 2024, yakni: 1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara 2. Pengendara yang masih di bawah umur 3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang 4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety 5. Pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol 6. Pengendara yang melawan arus 7. pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan. 8. Kendaraan overloading dan overdimension (ODOL) 9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tol. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT