Opini: Upaya Gotong Royong Mencapai Three Zero HIV/AIDS di Kota Bandar Lampung

Konten Media Partner
3 Desember 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Memperingati Hari AIDS Sedunia 2022. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Memperingati Hari AIDS Sedunia 2022. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Cascade HIV di Provinsi Lampung hingga Agustus 2022 menunjukkan bahwa terdapat sejumlah 5.310 jiwa orang dengan Human Immunodeficiency Virus (ODHIV) ditemukan dan masih hidup.
ADVERTISEMENT
Pada lingkup Kota Bandar Lampung hingga dengan November 2022 terdapat sejumlah 2.534 jiwa ODHIV ditemukan dan masih hidup. Januari hingga November 2022 sendiri terdapat total 241 kasus infeksi baru meliputi 184 ODHIV Laki-laki, 56 ODHIV Perempuan dan 1 Anak Dengan HIV (ADHA).
Komunitas HIV Lampung. Foto: Ist
Dari hasil kegiatan assesment dan diskusi dengan perwakilan komponen masyarakat sipil dalam hal ini Konsorsium TB-HIV Lampung, didapatkan beberapa persoalan terkait upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang perlu direspons, antara lain :
1. Minimnya pengetahuan masyarakat terkait penularan dan pencegahan HIV sehingga dapat menghambat pencapaian target Fast Track 95:95:95 (95% Kelompok Sasaran Mengetahui Status HIV, 95% Mengakses terapi Antiretroviral (ARV), 95% ODHIV angka Viral Load (VL) nya tersupresi) dan Three Zero (Zero Stigma & Discrimination, Zero New Infection, Zero New Death by AIDS) , sehingga berdampak pada capaian target cascade dan menyebabkan penumpukan pasien akses ART di layanan sekunder (RS) padahal jumlah layanan PDP ( Perawatan Dukungan dan Pengobatan) HIV telah mencapai 31 layanan di puskesmas (primer).
ADVERTISEMENT
2. Tingginya kasus kekerasan berbasis gender (KBG), stigma & diskriminasi di layanan publik maupun ruang publik dan pelanggaran lain yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di kota Bandar Lampung, ditambah masih minimnya pengetahuan hukum pada kelompok populasi kunci HIV. Sehingga, ODHIV di lingkungan sosial dan tempat kerja mereka masih ter stigma dan diskriminasi dan berdampak pada perlambatan angka akses terapi ARV juga meningkatkan resiko pasien hilang dari tindak lanjut layanan kesehatan (Lost To Follow Up/ LTFU).
3. Belum adanya payung hukum sebagai landasan kebijakan yang dapat menguatkan sistem kerja yang terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi. Di mana masih banyak permasalahan terhadap peran dan fungsi dari tiap Organisasi Perangkat Daerah untuk terlibat dalam upaya penanggulangan HIV di kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, permasalahan administratif seperti kepemilikan KTP dan KK Kota Bandar Lampung yang menjadi syarat mutlak untuk menikmati kemudahan pelayanan kesehatan gratis menjadi isu yang menghambat capaian akses terapi ARV utamanya pada kelompok populasi kunci Pekerja Seksual Perempuan dan juga Komunitas Transgender. Hal ini dikarenakan pada komunitas Pekerja Seksual Perempuan kerap kali merupakan korban perdagangan orang yang direkrut dengan iming-iming pekerjaan namun terjebak dalam lingkungan industri prostitusi. Sehingga, menyulitkan mereka untuk mengakses layanan administratif karena halangan dari mucikari hingga jam kerja pada malam hari dan waktu siang hari digunakan untuk beristirahat.
Pada sebagian lainnya, mereka direkrut dari usia belum menginjak 17 tahun sehingga memang belum memiliki kartu tanda penduduk saat menginjakkan kaki dan bekerja di Kota Bandar Lampung. Permasalahan krusial lain akibat dari ketiadaan payung hukum spesifik TB-HIV di Kota Bandar Lampung adalah rendahnya penganggaran program yang dianggarkan melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung. Di mana mayoritas anggaran untuk isu kesehatan TB-HIV di Kota Bandar Lampung masih disokong oleh Dana Global melalui Program Global Fund Aids Tuberculosis Malaria New Funding Request dan Sokongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Adalah dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan yang merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang disalurkan melalui mekanisme tugas pembantuuntuk percepatan pencapaian target program kesehatan prioritas yang mana TB dan HIV masuk dalam kategori Standar Pelayanan Minimal. Ini berarti bahwa Indikator kinerja pemerintah kota bandar Lampung akan ikut dihitung dengan mempertimbangkan penyelenggaraan pelayanan publik untuk isu TB dan HIV.
ADVERTISEMENT
Masalah sosial selalu menghasilkan Inovasi sosial sebagai akibat dari proses sosial yang ada. Inovasi sosial yang lahir dari Konsorsium TB-HIV Lampung misalnya Tabik Pun Jilid 2 yang dimotori oleh Organisasi Gaya Lentera Muda Lampung, melalui program Tabik Pun (Tahu, Bikin Punya) Gaya Lentera Muda Lampung melakukan Assesment kepemilikan KTP pada kelompok minoritas gender dan seksual di 4 kabupaten kota meliputi Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu. Upaya pemetaan permasalahan kepemilikan KTP pada kelompok minoritas gender dan seksual diikuti juga dengan program diseminasi hasil temuan dan tentunya pendampingan pembuatan KTP bagi kelompok penerima manfaat tersebut.
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Kesehatan Kota yang digambarkan oleh Praktik Pelayanan Publik Kesehatan dasar pada Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung juga tak kalah menjadi organisasi pembelajar. Sebagai contoh inovasi pelayanan yang berhasil dikeluarkan oleh Puskesmas Kemiling melalui perluasan promosi kesehatan melalui sosial media Instagram dan Facebook, penerapan sistem penilaian resiko HIV melalui program HISTOR (HIV Risk Calculator) yakni sistem online menilai resiko penularan HIV melalui link bit.ly/historku. Jika pada sistem kita mendapatkan skor 3 maka kita akan mendapatkan fasilitas konseling dan juga pemeriksaan HIV dari Puskesmas Kemiling. Inovasi pelayanan lainnya dengan berbasiskan pada digitalisasi pelayanan adalah Medication Reminder di mana petugas akan mengingatkan ODHIV yang mengakses terapi ARV di Puskesmas Bandar Lampung untuk mengakses layanan secara tepat waktu dan rutin dengan bantuan dari Google Calendar dan juga melalui instant messaging Whatsapp.
Memperingati Hari AIDS Sedunia 2022. Foto: Ist
Dari beberapa Pertemuan Multipihak yang dilakukan Bersama dengan Stakeholders-Konsorsium TB-HIV Lampung terkait upaya pencapaian target SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan target 95-95-95 serta Three Zero di tahun 2030, maka penting untuk:
ADVERTISEMENT
1. Melembagakan koordinasi lintas Lembaga yang Holistic & Integratif untuk mengatasi hambatan-hambatan, terkait upaya Pencegahan dan Penanggulangan HIV di Kota Bandar Lampung, melalui Forum Bersama/Pokja HIV & TB. Pada Poin ini dapat dilakukan dengan segera disahkannya Surat Keputusan (SK) Pokjanal (Kelompok Kerja Operasional) Pemerintah Kota Bandar Lampung.
2. Mendorong Komitmen & Lahirnya Kebijakan (Peraturan Walikota) terkait upaya pencegahan dan Penanggulangan HIV & TB di Kota Bandar Lampung, sebagai pedoman dan payung hukum setiap pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan terkait upaya pencegahan dan Penanggulangan HIV & TB di Kota Bandar Lampung. Perwali ini sendiri diharapkan segera terbit dan diusulkan langsung dengan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung guna menjamin alokasi anggaran di APBD Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
3. Menjamin seluruh Layanan Publik dan Kesehatan yang ada di Kota Bandar Lampung menjadi Layanan Publik yang ramah dan berprinsip non stigma dan Diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Menjamin hak atas kerahasiaan klien, bagi semua lapisan masyarakat di Kota Bandar Lampung.
Peran Sektor Swasta dalam Penanggulangan HIV di Kota Bandar Lampung menjadi satu hal yang sangat dinantikan oleh komponen masyarakat sipil. Keterlibatan Sektor Swasta baik secara langsung dengan mekanisme CSR Langsung pada Karyawan dan Keluarga, lingkungan perusahaan maupun melalui forum CSR yang dikelola bersama dengan pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan insentif semangat secara langsung bagi meluasnya harapan terwujudnya kondisi lingkungan kondusif dan inklusif yang memiliki daya dukung pada kelompok ODHIV. Sektor swasta tidak hanya dapat berkontribusi dengan bantuan pendanaan program yang bersifat hibah, namun pada tingkat yang lebih baik adalah dengan membangun kebijakan perusahaan yang non diskriminatif sehingga menjadi ramah dan humanis bagi pekerja dengan status ODHIV.
ADVERTISEMENT
Tantangan dan peluang pencapaian Three Zero di Kota Bandar Lampung memang masih tampak jauh dari tercapai 100%, namun dengan sikap pembelajar, sinergi dan juga dukungan masyarakat Kota Bandar Lampung secara luas maka pencapaian Three Zero di Kota Bandar lampung pada tahun 2030 harusnya dapat diwujudkan dengan optimis. (*)
Penulis: Alfajar, Paralegal Komunitas Distrik Kota Bandar Lampung