Konten Media Partner

Oplos Pertamax Pakai Minyak Cong, 2 Pengoplos BBM di Bandar Lampung Ditangkap

11 September 2024 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pengoplos BBM jenis Pertamax berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Dua pengoplos BBM jenis Pertamax berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua pelaku pengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax ditangkap Polisi. Dua pelaku itu berinisial ES dan BL.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pengoplosan BBM pertamax.
"Jadi ada pengoplosan pertamax dari campuran pertalite dengan minyak cong (minyak mentah) sehingga menyerupai daripada pertamax, lalu dijual di pertashop-pertashop," katanya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Hendrik menjelaskan lokasi gudang pengoplosan itu berada di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.
"Hasil penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 6 September 2024 sekitar pukul 04.30 WIB saat sedang mengoplos minyak pertalite dan pertamax ke dalam mobil tangki dengan dicampur minyak cong (minyak mentah)," ungkapnya.
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara memindahkan BBM jenis Pertalite dari wadah BBM ke dalam mobil tanki.
"Kemudian mencampurkannya dengan minyak cong (minyak mentah) dengan takaran 9 banding 1, lalu dicampur bubuk pewarna sehingga warnanya menyerupai BBM Pertamax," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah selesai proses pengoplosan di dalam mobil tanki, selanjutnya dibawa ke Kabupaten untuk dijual salah satunya ke Lampung Timur atas perintah LM (DPO)," lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 truk colt diesel, 1 truk tanki, 2 mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu.
Lalu, 1 botol campuran BBM pertalite dan pertamax, minyak pertalite 1.000 liter, minyak pertamax 1.500 liter dan minyak cong 2.000 liter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 6 milliar. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT