Konten Media Partner

Ops Zebra Krakatau Selesai, Ada 3.322 Pelanggar Lalu Lintas di Bandar Lampung

27 Oktober 2024 18:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satlantas Polresta Bandar Lampung saat melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2024.| Foto: Dok Satlantas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Satlantas Polresta Bandar Lampung saat melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2024.| Foto: Dok Satlantas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung mencatat sebanyak 3.322 melakukan pelanggaran selama Operasi Zebra Krakatau 2024, Minggu (27/10).
ADVERTISEMENT
Diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2024 telah berlangsung selama 14 hari mulai 14 sampai dengan 27 Oktober 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika kepada Lampung Geh.
"Dari 3.322 pengendara yang melakukan pelanggaran, 2.118 pengendara mendapatkan teguran dan 1.204 pengendara dikenakan tilang manual," katanya.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Ridho mengungkapkan pengendara yang mendominasi melakukan pelanggaran saat berlalu lintas yakni pengendara sepeda motor dengan jumlah 969.
"Rinciannya tidak menggunakan helm SNI 369 orang, melawan arus 59 orang, melebihi batas kecepatan1 orang, pengendara di bawah umur 406 orang, berbonceng tiga 5 orang, melanggar lampu lalu lintas 7 orang, knalpot brong ada 42 orang, dan 80 menggunakan plat palsu," ucapnya.
"Sementara pengendara roda empat atau mobil sebanyak 235 pengendara. Dengan rincian, melawan arus 2, pengendara di bawah umur 70, tidak menggunakan safety belt 79, melebihi muatan 23 dan melanggar lampu lalu lintas 40 serta menggunakan plat palsu 21," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ridho pun mengimbau kepada para pengendara agar berhati-hati dan selalu tertib dalam berlalu lintas serta patuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Meski operasi Zebra Krakatau telah berakhir, kami mengimbau kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat kendaraan dan tidak melakukan pelanggaran di jalan raya untuk menciptakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," pungkasnya. (Yul/Put)