Pakai Uang Paket COD untuk Kebutuhan Pribadi, Kurir di Lampung Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
14 Desember 2023 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang kurir jasa pengiriman di Lampung, ditangkap polisi lantaran gelapkan uang setoran paket Cash On Delivery (COD). #publisherstory #lampunggeh
zoom-in-whitePerbesar
Seorang kurir jasa pengiriman di Lampung, ditangkap polisi lantaran gelapkan uang setoran paket Cash On Delivery (COD). #publisherstory #lampunggeh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Metro - Seorang kurir jasa pengiriman di Lampung, ditangkap polisi lantaran gelapkan uang setoran paket Cash On Delivery (COD).
ADVERTISEMENT
Kurir itu berinisial TRA (30) warga Yosorejo, Metro Timur, Kota Metro. Ia ditangkap Unit Reskrim Polres Metro Barat, pada Rabu (14/12).
Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul Hasan mengatakan, pelaku ditangkap usai gelapkan uang COD dari kantor salah satu jasa pengiriman yang berada di Jalan Yos Sudarso, Mulyojati.
"Benar pelaku TRA ditangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang setoran kiriman barang paket COD," katanya.
Amirul menjelaskan kronologi itu terjadi, Selasa (7/11) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban menanyakan kepada pelaku tentang uang setoran kiriman barang paket COD yang belum diserahkan pelaku ke admin kantor.
"Pelaku mengakui uang yang seharusnya disetor ternyata telah dipakai untuk keperluan pribadinya. Total uang yang tidak disetorkan senilai Rp 10 juta," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Metro Barat untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap pada Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Way Rarem, Yosorejo, Metro Timur," ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut Amirul, pelaku dibawa ke Polsek Metro Barat guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 372 KUHPidana atau 374 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (Yul/Put)