Konten Media Partner

Palang Pintu Kereta Api di Kampung Baru Patah, Ini Kata Pakar Transportasi

2 September 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Palang pintu kereta api di Kampung Baru Unila. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Palang pintu kereta api di Kampung Baru Unila. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Menanggapi palang pintu perlintasan kereta api di Kampung Baru (Unila) yang patah pakar transportasi Lampung sebut pemilik jalan harus bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini IB Ilham Malik sebagai Kepala Studi Kota dan Daerah (PSKD) mengatakan sesungguhnya pemilik jalan lah yang harus bertanggung jawab, jika jalan itu adalah jalan provinsi maka dishub provinsi yang harus memasang.
Begitupun dengan jalan kota maka dishub kota atau pemerintah kotanya yang harus memasang palang pintu.
"Kalo kita perhatikan keliatannya yang di Kampung Baru ini adalah jalan kota maka harusnya memang pemerintah kota yang pasang," jelasnya.
Selanjutnya, Ilhan juga menjelaskan bahwasanya jika mengembangkan rambu lalu lintas dalam hal apapun ke depan hendaknya bisa mengembangkan Intelegensi transportation sistem.
"Karena memang saat ini teknologi nya sudah ada saya sebagai wakil presiden intelegensi transportation sistem Indonesia itu sangat mengharapkan agar semua pemerintah Daerah, semua pemerintah, semua BUMN semua pihak yang terkait dengan transportasi itu perlahan lahan sifatnya mengembangkan ITS atau Intelegensi Transportation Sistem agar management transportasi kita berjalan baik," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pengamat Perkotaan, IB Ilham Malik. | Foto: Sinta Yuliana/ Lampung Geh
Kemudian Ilham juga menambahkan bahwasanya jika menggunakan intelegensi transportation sistem maka semua aktivitas perkeretaapian bisa di cover dengan baik.
"Kalo misalnya ada Intelegensi Transportation Sistem yang penyerahannya bisa menggunakan wifi kah atau menggunakan teknologi lainnya itu bisa menerima sinyal secara langsung kepada tempat sirine itu menyala," jelasnya.
"Jadi dari kereta api langsung ke pos sirine kemudian nanti dia akan bergerak untuk menyalakan alarmnya suaranya kemudian palang pintunya juga bisa bergerak terbuka atau tertutup," lanjutnya
Dan apabila dalam sebuah transportasi menerapkan ITS di situ dapat memastikan pengamanan pada tranportasi.
Terakhir, Ilham menjelaskan untuk pihak yang merasa di rugikan atas fasilitas transportasi yang tidak diperhatikan maka bisa mengajukan gugatan.
"Dan undang undang transportasi kita mulai dari undang undang Perkeretaapian, undang undang lalu lintas dan angkutan jalan, undang undang jalan itu semua sudah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah yang tidak aware dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya. (Put/Ansa)
ADVERTISEMENT