Konten Media Partner

Palang Pintu Kereta Api di Kampung Baru Unila Patah, Tanggung Jawab Siapa?

1 September 2024 9:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perlintasan kereta api di Kampung Baru dan aturan kriteria perlintasan sebidang.| Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Perlintasan kereta api di Kampung Baru dan aturan kriteria perlintasan sebidang.| Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kondisi palang pintu perlintasan kereta api di Kampung Baru dekat Universitas Lampung (Unila) patah hampir dua tahun.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan oleh Petugas Jaga Lintasan (PJL) setempat, saat di temui Lampung Geh, Sabtu (31/8) petang.
"Kalau patah udah hampir 2 tahun," ungkapnya.
Perlintasan kereta api di Kampung Baru ini sedang menjadi sorotan publik, karena sempat tidak turun saat kereta api melintas, pada Jumat (30/8) sore.
Akibatnya, satu kendaraan roda empat tertabrak hingga menyebabkan satu di antara dua korban meninggal dunia.
Korban meninggal adalah selebgram Lampung bernama Regita Cicilia Maharani (22), pada Sabtu (31/8) sore.
Lampung Geh melakukan pengecekan terhadap aturan yang membahas soal kereta api. Hingga mendapatkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan, pada laman kemenhub.go.id.
ADVERTISEMENT
Status peraturan tersebut juga masih berlaku sejak 21 September 2018. Begini isi beberapa aturannya.
Pasal 2
(1) Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna Jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus
dilakukan pengelolaan oleh:
a. Menteri, untuk Jalan nasional;
b. gubernur, untuk Jalan provinsi;
c. bupati/wali kota, untuk Jalan kabupaten/kota dan
Jalan desa; dan
d. badan hukum atau lembaga, untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Pasal 14
Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, berdasarkan komponen dan konstruksinya terdiri atas:
a. Portal pengaman pengguna Jalan;
b. Isyarat Lampu Peringatan/Larangan;
ADVERTISEMENT
c. Isyarat Suara;
d. isyarat tulisan berjalan/ variable message sign (VMS);
e. Alat pendeteksi kereta api;
f. Pengendali utama Peralatan Keselamatan Perlintasan
Sebidang ( main controller); dan
g. Catu daya.
(Ansa/Put)